Mapolres Jakarta Utara. Dok: IP

JAKARTA – Kepala  Humas Polres Metropolitan Jakarta Utara, Hesti menyatakan wilayah hukum Kepolisian Jakarta Utara belum mengetahui dugaan penggerebekan gudang Muya Mandiri di Rukan Permata Ancol Nomor P 11, Pademangan, Jakarta Utara yang diduga menjadi penyimpanan barang ilegal tak ber-SNI.

“Kita gak tau, kalau pun ada pasti ada laporan. Kita cek ada laporan polisinya gak, kalau gak berarti gak ada laporannya disini,” kata Hesti kepada Indonesiaparlemen.com diruang kerjanya, Jumat (19/11/2021).

Meski begitu, Hesti tetap tidak mengetahui adanya penggerebekan. Menurutnya kemungkinan kegiatan penggerebakan dengan situasi tertutup.

“Kapan, dimana, yang gerebek siapa kita gak tau,” ujarnya.

Kendati begitu, Hesti menerangkan jika penggerebekan dilakukan olrh pihak Kementerian akan melibatkan Polda Metro Jaya maka tidak diharuskan koordinasi ke pihak wilayah hukum Polres Jakarta Utara.

“Kalau ada info (penggerebkan, Red) pasti ramai,” tandasnya.

Dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, Rizal selaku pengelola Rukan Permata Ancol enggan memberikan tanggapan perihal penggerebekan disalah satu Rukan Permata Ancol.

Sebelumnya, Koordinator keamanan Komplek Rukan Permata Ancol, Slamet membenarkan adanya penggerebekan gudang milik Muya Mandiri Indonesia Blok P Nomor 11 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

“Udah kesini (Komplek pergudangan, red) dari kepolisian, Kementerian juga udah seminggu yang lalu,” kata Slamet kepada Indonesiaparlemen.com ditemui di lokasi pergudangan, Jakarta Utara, Selasa (16/11/2021).

Gudang Muya Mandiri Indonesia diduga menjadi tempat penyimpanan peralatan finishing rumah dan sanitary yang tak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dari sumber Indonesiaparlemen.com dilapangan, barang tak ber-SNI tersebut berasal dari Cina dan bebas diperjualbelikan baik offline maupun online melalui marketplace dengan harga jauh dibawah produk dalam negeri.

Jurnalis: Dirham

Editor: Angie