Bripka Randy Bagus resmi ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. Dok: IST

SURABAYA – Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan pihaknya menetapkan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus sebagai tersangka kasus dugaan aborsi.

Randy juga dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari Rahayu yang ditemukan tewas di dekat makam ayahnya, Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021).

“Sudah melakukan tindakan aborsi bersama,” kata dia dalam konferensi pers, Minggu (5/12/2021).

Dikatakan Slamet, bahwa pihaknya juga menemukan hubungan antara Novia dan Randy Bagus.

Selama pacaran sejak Oktober 2019 hingga 2021, Randy dua kali menyuruh Novia untuk melakukan aborsi.

“Yang mana dilaksanakan pada Maret 2020, Agustus 2021,” katanya.

Oleh karena itu, Randy dijerat dengan Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin.

Untuk profesinya sebagai polisi, Randy dianggap melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik.