Wajah Ketua KNPI, Haris Pertama babak belur akibat dikeroyok sekelompok orang tak dikenal. Dok: ist

JAKARTA – Buntut dari pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya memanggil politikus Golkar, Azis Samual. Ia dipanggil guna diperiksa sebagai saksi pada kasus pengeroyokan tersebut.

“Sudah ada panggilannya, panggilan sebagai saksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (1/3/2022).

Tubagus mengungkapkan, Azis diduga punya keterkaitan dengan kasus pengeroyokan Haris. Polisi berharap Azis kooperatif untuk dimintai keterangan.

“Yang pasti kalau dia dipanggil sebagai saksi, sebagai orang yang begini, begini secara KUHP ada kaitannya,” ucap Tubagus.

Polda Metro Jaya telah menangkap tiga pelaku pengeroyokan Haris di daerah Tanjung Priok, Jakarta, dan Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya, MS, 44, JT, 43 dan SS, 61.

Sementara, dua pelaku lainnya yakni Harfi alias Avice dan Irwan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Empat pelaku, MS, JT, Harfi dan Irwan merupakan eksekutor.

Sedangkan SS diduga orang yang memerintahkan para pelaku untuk mengeroyok Haris di halaman Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. Para pelaku berprofesi sebagai debt collector. Namun, polisi belum mengetahui motif para pelaku mengeroyok Haris.

“Motif masih kami dalami. Di antara tersangka mengaku tidak saling kenal. Tapi mereka mengetahui iya, dukung iya, tapi tidak ada masalah antara para tersangka dengan korban,” ungkap Tubagus.

Atas perbuatannya, keempat tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara, SS yang diduga memerintahkan para pelaku dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan.