Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim.

JAKARTA – Usai beredar kabar kaburnya salah satu tersangka Indosurya, LQ Indonesia Lawfirm kembali mempertanyakan kinerja institusi Polri. Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi menyebut kejadian itu berakibat menipisnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Disinilah masyarakat makin antipati dan menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” Kata Sugi dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022).

Sugi menilai, dalam kasus Indosurya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Helmi Santika yang digantikan Whisnu Hermawan banyak kejanggalan terjadi ketika mengusut kasus Indosurya.

“Tersangka pembobol uang masyarakat Rp 15 Triliun, Suwito Ayub bisa kabur. Padahal ketika baru menjabat Whisnu berjanji akan menangani kasus Indosurya dengan profesional. Nyatanya, sejak dia menjabat, tim tipideksus tidak mengawasi Suwito Ayub sehingga menyebabkan kaburnya Tersangka,” papar Sugi.

Kejanggalan juga dirasa kuasa hukum korban dengan tidak adanya transparansi Mabes dengan Pelapor atau Korban dan kuasa hukum korban, tentang aset sitaan. Diduga ada ketidakseriusan proses hukum di kasus Indosurya karena adanya gratifikasi dan permainan oknum untuk merampok aset sitaan Indosurya.

“Lalu kemana raibnya, uang Rp 15 Triliun? Kenapa tidak ditelusuri, seperti layaknya kasus Indra Kenz? Disinilah para korban Indosurya curiga akan adanya permainan oknum tipideksus untuk merampok barang sitaan milik Korban Indosurya,” ucap Sugi.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan Suwito Ayub telah melarikan diri ketika penyidik akan memeriksanya.

“Kami membuat daftar pencarian orang terhadap Saudara Suwito Ayub,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Suwito Ayub merupakan Managing Director KSP Indosurya. Dia melarikan diri saat penyidik melakukan pengecekan di tempat tinggalnya. Pengecekan itu setelah penyidik meminta keterangan tambahan kepada yang bersangkutan dalam rangka melengkapi dokumen, berita acara, dan berkas perkara.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Suwito Ayub sebagai tersangka dan dua tersangka lainnya berinisial HS, selaku pendiri dan ketua koperasi, serta JI selaku Head Admin.

Untuk mengantisipasi dua tersangka lainnya ikuti jejak Suwito Ayub, polisi menangkap dan menahan HS dan JI.