Budiman seorang kontraktor dari PT Adiyaksa Sona Reality bekerjasama dalam pembangunan Perumahan Vila Setu Permai 1 di wilayah Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dok: IP

BEKASI – Nur Muslim salah satu korban dari Budiman seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan kecewa lantaran tak dipanggil kepolisian untuk bersaksi.

“Saya sebagai saksi dan korban dilaporan tersebut, baru tahu tanggal 30 Januari 2022 sudah P21 di kejaksaan, ” kata Nur Muslim kepada Indonesiaparlemen.com, Kamis (7/4/2022).

Sebagai informasi, Budiman seorang kontraktor dari PT Adiyaksa Sona Reality bekerjasama dalam pembangunan Perumahan Vila Setu Permai 1 di wilayah Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Nur Muslim sebagai supplier bahan bangunan mengaku dirugikan Rp390 juta karena Budiman selaku kontraktor melarikan diri dan tak membayarkan kewajibannya sebagai kontraktor.

“Selain saya ada korban lain namanya Vernando, dia yang melaporkan Budiman ke Polres Metro Bekasi tanggal 2 Mei 2019. Saya dicantumkan sebagai saksi juga korban,” ujar Nur Muslim.

Perwakilan dari pengembang Perumahan Villa Setu Permai, Didin mengaku mengehtahui kasus penipuan dan penggelapan meski tak dapat merinci dengan jelas.

“Saya baru jadi Properti Manager disini, saya tahu tapi enggak terlalu detail,” kata Didin ditemui di kantor Pemasaaran Villa Setu Permai, Sabtu (9/4/2022).

Meski begitu, Didin akan menindaklanjuti aduan Nur Salim soal penipuan dan penggelapan ke pimpinan pengembang Perumahan Villa Setu Permai.

Budiman terbukti melakukan tindakan penipuan dan penggelapan terhadap korban Vernando Mongoloi Siagian selaku supplier barang bangunan di Perumahan Villa Setu Permai 1 yang terjadi mulai bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Januari 2019.

Atas perbuatannya dia disangkakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.

Jurnalis: Dirham