Seorang polisi wanita inisial SC (26) mengaku menjadi korban penipuan usai menikah dengan pejabat di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Dok: ist

JAKARTA – Dugaan perselingkuhan antara pejabat Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, DMK (31), dan stafnya, WAG, sedang dilakukan investigasi. Keduanya terancam mendapat sanksi pencopotan dari jabatan.

Ditegaskan Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno, pihaknya telah mengambil langkah atas dugaan pelanggaran disiplin kedua ASN sebelum viral dan menjadi konsumsi publik. Laporan dugaan perselingkuhan itu diterima sejak akhir April 2022.

Dia menguraikan, Pemkab OKI membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, dan atasan langsung yang bersangkutan. Tim ini memanggil terlapor, mengumpulkan bukti, dan keterangan saksi.

“Begitu laporan diterima langsung kami tindaklanjuti,” kata Endro, kepada media, Senin (9/5/2022).

Untuk itu, pihaknya akan memutus perkara ini yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab OKI, sanksi disiplin diberlakukan kepada ASN yang melanggar, seperti pencopotan jabatan.

“Sanksi ringan hingga berat akan diterapkan, semisal pencopotan,” tegasnya.

Sebelumnya seorang polisi wanita inisial SC (26) mengaku menjadi korban penipuan usai menikah dengan pejabat di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Suaminya, DKM (31), ternyata sudah memiliki anak dari wanita selingkuhannya yang berstatus istri orang inisial WAG.

Kasus perselingkuhan tersebut dibongkar SC di akun Instagram miliknya sehingga menyebar luas di media sosial. Tak puas, SC melaporkan DKM dan WAG atas dugaan kasus penipuan dan perzinahan.

DKM adalah lulusan IPDN angkatan 20 tahun 2014 dan kini duduk di jabatan cukup strategis di Setda OKI, sedangkan WAG stafnya sendiri yang sudah memiliki suami dan dua orang anak. DKM dan WAG berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Dalam unggahannya, SC bercerita ia menikah dengan DKM pada 21 November 2021. Ketika itu, DKM mengaku seorang lajang dan tidak memiliki anak.

Saat dirinya hamil empat bulan, perselingkuhan DKM dan stafnya itu baru terbongkar. Hal ini diawali kesan ketidaksenangan suaminya atas kehamilan SC dari pernikahan mereka.

“Suami saya tidak senang saya hamil, dia mulai hilang-hilangan jika saya minta diantar USG,” kata SC, Senin (9/5/2022).

Perselingkuhan DMK dan WAG diketahui telah terjadi sejak 2015. Bahkan keduanya sudah dikaruniani seorang anak yang kini berumur empat tahun empat bulan berdasarkan hasil tes DNA.

Ironisnya, hubungan gelap pasangan itu diketahui keluarga besar DKM. SC beberapa kali meminta penjelasan keluarga mertuanya itu namun tidak direspons baik, justru ia diusir karena membongkar perselingkuhan DKM.

“Mereka semua tahu kebusukan ini. Saya curhat tapi mereka tidak peduli. Saya diusir karena memberitahu kebenaran ini,” kata dia.

SC mengaku beberapa kali berusaha menyelesaikan masalah rumah tangganya secara kekeluargaan, termasuk komunikasi dengan wanita selingkuhan suaminya. Namun, upaya SC justru membuat DKM tak terima dan uring-uringan.

Alhasil, SC mengungkap kekesalannya di media sosial. Dia berharap semua orang tahu kelakuan suaminya dan menyudahi perselingkuhan itu dan memperbaiki rumah tangganya demi janin yang dikandungnya.

Lagi-lagi usaha SC dan membuahkan hasil. Puncaknya, polwan tersebut mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan DKM dan WAG dengan tuduhan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

“Saya sudah sampai di titik termuak dan saya hanyalah manusia. Suami saya sudah jadi penipu, pezina, pecundang, tidak tanggung jawab pula,” ujarnya.

“Tolong bantu saya cari keadilan. Kau (DKM) bisa tipu kami tapi tidak dengan Allah, ada saja cara Allah buka tabir zalim kalian,” sambungnya.