Foto: ilustrasi

TANJUNG PINANG – Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap seorang narapidana berinisial F, mengedarkan narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) narkotika setempat.

Diungkapkan Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, kasus ini berawal dari penangkapan tiga tersangka kasus narkoba berinisial TA, MS, dan TN.

Mereka ditangkap di sebuah rumah dan toko (ruko) lantai dua di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin, 16 Mei 2022. Dari tangan ketiga tersangka berhasil diamankan narkoba jenis sabu-sabu berbungkus plastik bening seberat 219,75 gram.

“Berdasarkan pengakuan seorang tersangka, TA, sabu-sabu tersebut diperoleh dari narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang, yakni F,” kata Ompusunggu, Rabu (25/5/2022)

Kemudian tersangka TA juga menginformasikan akan ada barang bukti sabu lainnya yang akan diserahkan narapidana F kepada seorang tersangka berinisial DP. Berbekal informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan DP di pinggir Jalan D.I Panjaitan, Selasa (17/5/2022).

Dari tangan DP kembali diamankan sabu-sabu seberat 500 gram, sehingga total keseluruhan barang bukti dari keempat tersangka sebanyak 719,75 gram.

“DP juga mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari narapidana F,” ucap AKBP Heribertus.

Kasus itu terungkap berkat kerja sama dengan pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan didapati bahwa narapidana F mengendalikan narkotika dari dalam ruang tahanan Lapas menggunakan handphone.

Handphone yang digunakan narapidana F sudah kita sita sebagai alat bukti. Selanjutnya pihak Lapas yang akan menyelidiki asal-usul handphone yang digunakan oleh warga binaan mereka tersebut,” ujar dia.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling berat hukuman mati.