Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim.

JAKARTA – Advokat Alvin Lim Ketua LQ Indonesia Law Firm menyampaikan kritiknya kepada intitusi Polri. Dia menyoroti masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno usai dia keluar dari penjara atas kasus suap yang dilakukan.

“Apa gunanya Divisi Propam, jika oknum terbukti melakukan kriminal tidak diberhentikan,” ucap Alvin dalam video di Youtube channel LQ Indonesia Law Firm, Dikutip Kamis (2/5/2022).

Alvin menilai keputusan Polri dengan tetap mempekerjakan Raden Brotoseno bisa mencoreng citra Polri.

“Oknum Polri ini merusak citra Rumah Polri yang bersih dan harum. oknum yang sudah terbukti melakukan pidana saja dipelihara,” kata Alvin.

Sebelumnya Alvin juga mengkritik kasus investasi bodong yang menyeret ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang belum ada perkembangan lebih lanjut hingga kini.

Sebagai informasi, kasus dugaan investasi bodong dengan terlapor anak dari politikus Oesman Sapta Odang (OSO), Raja Sapta Oktohari (RSO), dikabarkan telah naik ke tahap penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

RSO yang kini berstatus sebagai mantan Direktur PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP), sebelumnya dilaporkan karena diduga menghimpun dana nasabah tanpa izin dari Bank Indonesia hingga dituding melakukan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp18 miliar.

Naiknya tingkatan kasus RSO ini dibenarkan oleh kuasa hukum para korban PT MPIP, Sugi.

“Kami menerima SPDP tembusan ke kejaksaan tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus Tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke Terlapor Raja Sapta Oktohari (soal naik ke penyidikan),” kata Sugi.

ugi mengatakan dengan naiknya kasus ini ke tingkat penyidikan polisi memiliki wewenang lebih dalam pemanggilan RSO. Ia mengatakan jika RSO tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan sebanyak dua kali, maka polisi bisa melakukan penjemputan paksa sesuai yang diatur dalam KUHP.