Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022). Dok: IP

JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022). Dalam aksinya, KAKI menuntut Korps Adhiyaksa mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri.

“Kita meminta Kejagung sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia segera melakukan pengusutan, dan mengambil tindakan terhadap PT Titan yang merugikan negara,” kata Koordinator KAKI Arifin Nurcahyono di depan Kejaksaan Agung.

Arifin mengatakan, pihaknya selain berunjuk rasa, juga melaporkan dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Agung. Dia menyebut, kredit yang dikucurkan oleh Bank Mandiri kepada PT Titan Infra Energy (Titan Group) ini bertatus kredit macet.

Hal ini, lanjut dia, lantaran diduga adanya pengelapan dana pembayaran hutang pada Bank Mandiri oleh PT Titan Infra Energi yang berlangsung cukup lama. Sehingga pihak Bank Mandiri melakukan langkah langkah hukum dengan melaporkan Pihak PT Titan Infra Energi ke Bareskrim Polri .

“Secara resmi kami melaporkan kasus yang merugikan keuangan negara ratusan miliar kepada Kejaksaan Agung. Coba bayangkan, uang sebanyak itu bisa dipakai untuk mensejahterakan rakyat,” jelas Arifin.

Dia mengungkapkan, kredit yang dikucurkan oleh Bank Mandiri sebagai lead kreditor sebesar 133 juta dollar AS serta sindikasi bank lainnya mencapai 266 juta dollar AS kepada PT Titan Infra Energy (Titan Group) ini akhirnya macet hingga masuk ke call 5 lantaran adanya unsur dugaan tindak pidana.

“Tindakan PT Titan Infra Energi bisa dikatagorikan sebagai tindak pidana kejahtan korupsi,” ujar Arifin.

Padahal, ungkap Arifin, perjanjian kredit antara PT Titan Infra Energi dan bank sindikasi bahwa 20 persen hasil penjualan batubara disetor sebagai pembayaran hutang, dimana dana harus masuk ke dalam rekening cash management yang dibentuk oleh sindikasi bank pemberi kredit, dan
80 persen untuk operasional usaha PT Titan Infra Energi.

“Namun selama beberapa tahun belakangan PT Titan Infra Energi justru tidak meyetorkan hasil penjualan batubara tersebut ke cash management sehingga menyebabkan kredit macet. Artinya ada Itikad kurang baik dari PT Titan Infra energi dalam hal ini. Diharapkan Kejaksaaan Agung untuk bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet PT Titan Infra Energi demi menyelamatkan uang negara yang ada di Bank Mandiri,” pungkas Arifin.

Saat ini, laporan mereka sudah diterima oleh pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat (PPH & PPM) Kejaksaan Agung beserta sejumlah dokumen pendukung dugaan korupsi PT Titan Group pada Bank Mandiri.**