Bupati Bogor, Ade Yasi, memakai rompi orange di Gedung KPK, Jakarta. Dok: ist

JAKARTA – Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap bupati nonaktif Bogor Ade Yasin bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sebagai informasi, Ade adalah terdakwa kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

“Sesuai penetapan majelis hakim diagendakan sidang perdana terdakwa Ade Yasin dkk dengan acara pembacaan surat dakwaan jaksa KPK,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/7/2022).

Rencananya, jaksa KPK juga akan membacakan dakwaan pemberi suap auditor BPK terkait pemeriksaan keuangan tersebut.

Terdakwa lainnya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Ade Yasin dkk disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Ade diduga mengarahkan anak buahnya untuk menyuap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.

Hal ini, dilakukan dengan agar laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Empat auditor BPK itu adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Adapun kedelapan orang itu diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) malam dan Rabu (27/4/2022) pagi. KPK mengamankan uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar dalam OTT tersebut.