Foto: ilustrasi

CIREBON – Polresta Cirebon mengambil langkah untuk tangani kasus oknum polisi melakukan tindakan pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak sambungnya. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban pada 25 Agustus 2022 lalu. Dari laporan tersebut, Unit PPA Polresta Cirebon melakukan pendalaman.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menyatakan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi yang juga bertugas di wilayahnya.

“Kami terus bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus ini,” katanya, Senin (26/ 9/2022).

Dia menyebut, pihaknya mulai melakukan penyelidikan pada 5 September 2022 lalu, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan pada 7 September pelaku ditetapkan menjadi tersangka.

“Sebelum penyelidikan kami minta hasil visum. Setelah visum keluar, kami melakukan penangkapan terhadap oknum polisi yang dimaksud,” jelas dia.

Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku dijerat sesuai dengan UU PKDRT maupun UU tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya.