Manisa korban KDRT saat memberi kesaksian di persidangan PN Jakarta Pusat. Dok: IP/Dirham

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Kamal.

Terungkap dalam persidangan, pelaku memaksa Manisa istrinya untuk melakukan hubungan intim. Manisa mengungkapkan hal itu dihadapan Majelis Hakim.

“Dia (Kamal) pukul saya dari jam 3 pagi sampai jam 5 dan sampai kelelahan. Setelah dia kelelahan memukul saya, dia minta berhubungan badan dengan saya,” kata Manisa saat memberikan keterangan dihadapan Hakim, Rabu (12/10/2022).

Manisa menceritakan awal mula kejadian kekerasan dialaminya berlangsung sejak bulan Januari hingga September 2021.

Bukan itu saja, kata Manisa, sebenarnya keributan dalam pernikahan sudah mulai dirasakan olehnya pada tahun 2006 silam.

“Dia (Kamal) dari tahun 2007 sampai 2009 pukul saya untuk hal yang kecil-kecil,” ungkapnya.

Atas pernyataan Manisa, Kamal menyanggah soal pemaksaan hubungan intim yang dilakukan olehnya setelah melakukan KDRT.

“Saya mau tanya, kalau benar ada pukul-pukulan seperti itu sampai pagi atau segala apa, Apakah mau seks juga, enggak ada seks enggak ada hubungan badan,” kata Kamal kepada Indonesiaparlemen.com usai persidangan.

Sebelumnya, Seorang wanita berkewarganegaraan India mengaku menjadi korban tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Manisa disekap selama 8 bulan oleh suaminya Kamal disebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

Manisa menceritakan sejak menikah dengan Kamal kerap mengalami KDRT, begitu juga perlakuan kasar Kamal ke anak-anak mereka. Kamal cemburu tiap kali Manisa melakukan konseling pernikahan dengan temannya.

“Puncaknya, saat saya menjalani konseling pernikahan dengan teman saya, dia cemburu lalu mulai mengurung saya di apartemen,” kata Manisa kepada Indonesiaparlemen.com, di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Jurnalis: Dirham