Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Faisal F Napitupulu bersama Kabidhumas, Kombes K Eko Saputro dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Budi ketika menggelar press release, Kamis (2/2/2023). Dok: Hum

PALANGKA RAYA – Ditreskrimum Polda Kalteng menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan mafia tanah di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

MGS yang beralamat di Jalan Hiu Putih, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya itu resmi ditetapkan tersangka usai menjalani penyelidikan selama 1 tahun.

“Jadi tersangka diduga memalsukan suraterklaring Nomor 23 tahun 1960,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Faisal F Napitupulu bersama Kabidhumas, Kombes K Eko Saputro dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Budi ketika menggelar press release, Kamis (2/2/2023).

Tersangka, lanjut Faisal, bermodal verklaring dengan luasan 810 hektar. Di antaranya, 230 hektar, tersangka mengklaim tanah masyarakat yang notabene memiliki sertifikat hak milik (SHM).

“Tanah tersebut sebagian diserahkan ke anak dan sebagian lagi ada dijual. Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp2 miliar,” ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dibidik Pasal 263 ayat 1 atau 262 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Kepala Kantor BPN Kota Palangka Raya, Budhy Sutrisno meminta kepada masyarakat (korban) agar segera membentuk semacam Paguyuban untuk mempermudah petugas melakukan pendataan ulang.

“Hal itu dilakukan dalam rangka memudahkan petugas terkait melakukan koordinasi dan lainnya,” pungkas dia.

Jurnalis: AF