Empat tersangka kasus korupsi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) senilai Rp 22 Miliar berserta barang bukti di serahkan ke Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat. Dok: Hum

BANDUNG – Empat tersangka kasus korupsi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat senilai Rp 22 Miliar berserta barang bukti di serahkan ke Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kajati Jawa Barat Sutan Sinomba mengatakan tersangka inisial Al, EH, MK dan MSA beserta barang bukti diserahakan oleh Penyidik Kejati Jawa barat kepada Penuntut Umum.

“Tiga orangdari empat tersangka yaitu AL, EH dan MK ditahan di Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung sementara tersangka MSA ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung (Kebon Waru),” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/2/2023).

Dia mengatakan tersangka Al, EH, MK dan MSA ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dari tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan 21 Februari 2023,.

Dia menambahkan, keempat tersangka yang diduga telah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian bagi Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang menggunakan dana BOS diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Jurnalis: Dirham