Dua remaja berinisial AR dan AP diamankan Polsek Penjaringan Jakarta Utara. Dok: Hum

JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Penjaringan mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu korbannya meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Dua remaja berinisial AR dan AP terlibat perkelahian dengan korban MP di PT Koja Jalan Muara Baru Ujung Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Senin (25/4/2023) pukul 22.30 WIB.

Kejadian bermula saat  pelaku AR terlibat adu mulut dengan teman MP karena masalah pribadi dipinggir jalan.

“Sebelum berkelahi dengan saksi korban MP, tersangka AR memberitahukan tersangka AP untuk ikut datang ke TKP melalui chatting WA membawa senjata tajam jenis badik,” kata Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M. Bobby Danuardi dalam jumpa pers di Polsek Penjaringan, Jumat (28/4/2023).

Selanjutnya Tersangka AR tiba di lokasi sekitar lalu disusul  MP, MF, RP dan ANB dengan menggunakan sepeda motor ke TKP.

“Tersangka AR ini ada ketersinggungan perkataan dengan saksi MP, jadi saksi atas nama MP ini mengatakan suatu hal yang membuat tersinggung melalui teman wanitanya si AR,” ucap Bobby.

Keempat korban masing-masing berinisial ANB (24), MP (17), MF (21), dan RP (19). Akibat perkelahian itu, korban ANB meninggal saat perjalanan menuju Rumah Sakit dengan enam luka tusuk ditubuhnya.

“Satreskrim Polrestro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di tempat persembunyiannya,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (3) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Jurnalis: Agung Nugroho