Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus yang menyeret SK Budihardjo atas kepemilikan tanah yang dimiliki PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA), Selasa (16/5/2023). Dok: IP

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus yang menyeret SK Budihardjo atas kepemilikan tanah yang dimiliki PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA), Selasa (16/5/2023).

SK Budihardjo dan istrinya Nurlela yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut sebelumnya sudah menunjukkan sejumlah bukti kepemilikan yang sah dihadapan penyidik.

“Terdakwa SK Budiardjo yang diambil keterangannya sebagai saksi mahkota untuk berkas kasus istrinya Nurlela, menerangkan bahwa bukti-bukti kepemilikan sebagai dasar sah kepemilikan tanahnya, juga sejumlah dokumen bukti pendukung lainnya, telah diserahkan kepada penyidik saat diperiksa di penyidikan,” kata kuasa hukum terdakwa, Ahmad Khozinudin dalam keterangannya.

Namun, dia menduga bukti-bukti tersebut dipilah oleh penyidik untuk kepentingan mentersangkakan SK Budiardjo dan istrinya saja, sementara bukti-bukti penting lainnya diabaikan.

“SK Budiardjo dan Nurlela tidak bersalah. Keduanya telah membeli tanah secara sah dari penjual yang sah. Sejak tahun 2006 tanah telah dikuasai dan dimanfaatkan, tidak ada masalah. Barulah, pada tahun 2010 tanah tersebut dirampas oleh mafia tanah, dan kini di atas tanah tersebut berdiri bangunan perumahan Golf Lake Residence,” jelas Ahmad Khozinudin.

Ahmad menyayangkan semua bukti-bukti tersebut diabaikan oleh penyidik. Dia mengatakan, Jaksa hanya mendapatkan bukti dari penyidik sebagian saja, sementara yang lainnya tidak diperoleh oleh jaksa dari penyidik.

“Padahal, jika dalam gelar perkara di penyidikan, seluruh bukti yang disampaikan SK Budiardjo dibahas, sudah pasti kasus ini tidak layak masuk pengadilan. SK Budiardjo dan istrinya tak layak menjadi tersangka, apalagi menjadi terdakwa,” ujar dia

Ahmad merinci, bukti-bukti tersebut jelas menerangkan bahwa SK Budiardjo dan istrinya Nurlela adalah pemilik tanah yang sah, memperolehnya dengan cara membeli dari pemilik tanah yang sah.

“Kalaupun PT SSA ngotot punya hak atas tanah milik SK Budiardjo dan Nurlela, maka prosesnya adalah mengajukan gugatan perdata. Bukan langsung main lapor polisi dan diproses oleh polisi,” pungkas dia.

Sebelumnya, PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) membantah telah menyerobot tanah di Jalan Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng Timur, Jakarta Barat atas nama SK Budiarjo dan Nurlaela.

Tim Kuasa Hukum PT SSA Haris Azhar mengatakan pihaknya siap adu data dan bukti atas kepemilikan tanah tersebut.

“Kami secara tegas menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum. Kami siap adu data,” kata Haris di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). (*)