PALANGKARAYA –  Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memusnahkan 1,1 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan di tiga wilayah bertempat.

Pemusnahan ini bertempat di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Selasa (22/8/23) siang.

Selain Diresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo dan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, kegiatan ini juga di hadiri Kepala BNNP Kalteng, Kajati Kalteng, Kepala BPOM Provinsi dan Kabinda Kalteng.

Dalam kesempatan tersebut Kombes Pol Nono Wardoyo menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juni – Juni 2023 di tiga wilayah kabupaten dan kota. Total enam kasus dengan enam tersangka.

“Adapun hasil pengungkapan di tiga wilayah itu yakni di Kota Palangka Raya (empat kasus, empat tersangka, barang bukti 1.065 gram), Kabupaten Kotawaringin Timur (satu kasus, satu tersangka, barang bukti 97,95 gram) dan Kabupaten Barito Utara (satu kasus, satu tersangka, barang bukti 22,77 gram),” terang Nono.

Lebih lanjut, Dirresnarkoba juga mengungkapkan bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku berasal dari jaringan Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

Pada kasus tersebut, lanjut Nono para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 Miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan dengan terungkapnya kasus tersebut, maka Polda Kalimantan Tengah telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 23.732 jiwa.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba),” pungkasnya.

Jurnalis: AF