DEPOK – Satuan Narkoba Polres Metro Depok dan Polsek Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengamankan empat pengedar narkotika jenis sabu. Mereka adalah DS (26), ZR (28), RB (37), dan DPR (22). Dari pelaku diamankan sabu 3 kilogram senilai Rp 3 miliar. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, tersangka DS ditangkap di wilayah Kota Bogor, ZR (28) di wilayah Kampung Mangga, Pancoran Mas, Kota Depok. Untuk tersangka lainnya yakni RB (37) diamankan di Kampung Caringin Desa Ragajaya, Kabupaten Bogor. Tersangka DPR diamankan di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok.

“Ada empat tersangka yang diamankan,” kata Tahan, Rabu (23/8/2023).

Dari barang bukti sabu yang diamankan, jika dinominalkan jumlahnya mencapai Rp 3 miliar. Sabu tersebut dijual secara acak kepada pelanggannya. Kawanan ini merupakan jaringan Aceh.

“Jika dirupiahkan mencapai Rp 3 Miliar dan sabu ini merupakan jaringan Aceh,” tukasnya.

Sabu dikemas dalam kemasan teh. Diketahui bahwa salah satu tersangka yang diamankan merupakan residivis atas kasus yang sama dan Polres Metro Depok berhasil menangkap kembali.

“Jadi yang residivis ini dapat barang dari rekannya yang dahulunya sama-sama tahanan rutan,” ujarnya.

“Narkotika jenis sabu yang diamankan mampu menyelamatkan 21.000 orang,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara.

Jurnalis: Dewo