JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan audiensi mengenai hasil Kajian Identifikasi Korupsi pada Layanan Pertanahan di Kementerian ATR/BPN, Kamis (2/11/2023).

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, korupsi adalah penyakit sosial yang merugikan serta melemahkan kepercayaan kepada pemerintahan.

“Kita semua, sebagai abdi negara memiliki tanggung jawab moral untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan korupsi di republik ini. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk bersama-sama mengidentifikasi akar permasalahan, serta mencari solusi yang paling efektif,” ujarnya di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dalam audiensi ini, Suyus Windayana juga mengatakan, melalui penyusunan kajian identifikasi korupsi pada layanan pertanahan, ia sadar masih terdapat kelemahan dalam mekanisme layanan bagi masyarakat yang berisiko terjadinya tindak kecurangan.

“Untuk itu, saya sangat berharap bahwa rencana aksi upaya pencegahan korupsi yang telah kita susun bersama dapat terus dilaksanakan dan dilakukan perbaikan berkelanjutan. Dengan membawa semangat Deklarasi Antikorupsi yang telah kita lakukan di tempo hari,” tegasnya.

Sekjen Kementerian ATR/BPN melaporkan, rekomendasi yang diberikan oleh Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dalam kajian ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh Kementerian ATR/BPN.

“Adapun perbaikan yang telah kami lakukan, yang sejalan dengan rekomendasi yang telah diberikan. Salah satunya adalah peluncuran 7 layanan pertanahan prioritas dengan fitur unggulannya, yaitu notifikasi otomatis terkait status penyelesaian produk layanan kepada pemohon layanan melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan ketepatan waktu penyelesaian,” ungkapnya.

Sebagai Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto menginginkan kerja sama yang baik termasuk dengan KPK ini dapat terus berlanjut.

Ke depannya, diharapkan insan ATR/BPN bekerja dengan tetap menjunjung tinggi tekad untuk mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan berintegritas, dan bebas dari korupsi.

Di kesempatan ini, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Harjono menyebut, pihaknya bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

“Salah satunya adalah fungsi pelaksanaan pengkajian telaah terhadap kebijakan dan penyelenggaraan ketatanegaraan dan pemerintahan dalam perspektif antikorupsi,” jelasnya.

“Berdasarkan peran tersebut, melalui Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK sudah memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN dan kami apresiasi bahwa Pak Sekjen tadi sudah melaporkan sudah diimplementasikan dengan baik oleh Kementerian ATR/BPN,” pungkas Harjono.

Jurnalis: Agung Nugroho