JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej  ditetapkan tersangka oleh KPK. Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Eddy ke KPK, Eddy mengeklaim memiliki harta sekitar Rp 20,6 miliar.

Dari LHKPN Eddy yang dikutip Kamis (9/11/2023), Eddy Hiariej menyampaikan LHKPN terbaru ke KPK pada 2 Maret 2023 untuk periodik 2022. Tercatat Eddy memiliki empat aset tanah dan bangunan yang tersebar di Sleman. Total nilai seluruh aset itu mencapai Rp 23 miliar.

Eddy juga tercatat memiliki tiga unit mobil merek Honda Odyssey tahun 2014, Mini Cooper tahun 2015, serta Jeep Cherokee Limited tahun 2014. Total nilai aset kendaraan-kendaraan tersebut mencapai Rp 1,21 miliar.

Eddy juga memiliki kas dan setara kas Rp 1.933.937.234, sedangkan utangnya mencapai Rp 5.449.440.788. Jika seluruhnya dikalkulasikan, total harta kekayaan Eddy mencapai Rp 20.694.496.446.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata mengakui pihaknya sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus yang diduga terkait sosok Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Kasus yang diusut terkait dugaan suap dan gratifikasi.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu yang lalu,” kata Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Namun Alex enggan bicara terkait detail konstruksi perkaranya. Meski begitu, dia mengamini total ada empat orang yang menjadi tersangka.

“Dengan 4 orang tersangka, dari pihak penerima tiga pemberi satu,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho